Dukcapil Sebut 5 Jenis Dokumen Kependudukan yang Bisa Dicetak Mandiri
tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri. Hanya ada 5 jenis dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri.
Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan ini selaras dengan filosofi yang kerap disampaikan oleh Zudan, yakni memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.
• Dinas Dukcapil Bengkayang Terangkan Betapa Pentingnya Dokumen Adminduk
Cetak dokumen kependudukan sendiri
Zudan menjelaskan, kelima dokumen kependudukan yang telah disebutkan dapat dicetak sendiri dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Layanannya bisa online dan dan dicetak dengan kertas putih biasa ukuran A4 80 gram," terang Zudan, dilansir dari laman Kemendagri.
Mengacu pada Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan itu menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.
Karena dilengkapi dengan TTE, maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code.
Melalui kemudahan cetak sendiri dokumen kependudukan ini, negara telah melakukan penghematan yang besar.
"Ini langkah-langkah pembenahan dan penghematan yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri dari pusat sampai dengan daerah. Setiap tahun dapat dihemat hingga Rp 400 miliar," tutur Zudan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Akta-Kelahiran-888888888888888888.jpg)