Cek Harga BPJS Kesehatan Kelas 3 2022 & Kapan Pemerintah Lakukan Penghapusan Kelas BPJS ?

Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru telah menetapkan sejak awal tahun sama dengan tahun sebelumnya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
bpjs kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan 2022. Harga BPJS Kesehatan kelas 3 2022 terbaru dan rencana pemerintah untuk meniadakan kelas BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk saat ini peserta BPJS Kesehatan Mandiri masih diwajibkan untuk membayar iuran kelas bpjs tiap bulannya.

Untuk harga BPJS Kesehatan kelas 3 2022 hingga kelas 1 masih mengacu pada peraturan yang sebelumnya.

Meskipun pemerintah telah melakukan perubahan harga dari tahun-tahun sebelumnya menyesuaikan dengan pelayana nyang diberikan.

Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru telah menetapkan sejak awal tahun sama dengan tahun sebelumnya.

BPJS Kesehatan memiliki 3 kelas dengan tarif iuran yang berbeda

Mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, yang tertinggi adalah kelas 1 kemudian kelas 2 dan kelas 3 merupakan kelas paling bawah juga diberikan kepada penerima JKN KIS.

Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Peserta Berobat Cukup Tunjukkan NIK KTP

Tidak ada perbedaan dari segi pelayanan pengobatan bedanya hanya pada ruang rawat inap saja.

Pemerintah juga wacanakan penghapusan kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Lalu kapan pemerintah melakukan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ?

Tahun 2022 ini masih dalam tahap pembahasan, kemungkinan kebijakan akan diterapkan di 1 Januari tahun 2023 nanti.

Kebijakan baru itupun akan berimbas pada perubahan tarif BPJS Kesehatan nantinya jika sudah berlaku.

Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perawatan Kelainan Lambung Emiyarti, Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

Daftar Harga BPJS Kesehatan 2022

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved