Cek Harga BPJS Kesehatan Kelas 3 2022 & Kapan Pemerintah Lakukan Penghapusan Kelas BPJS ?
Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru telah menetapkan sejak awal tahun sama dengan tahun sebelumnya.
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan
Tarif tersebut tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Untuk wacana perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar dari kelas menjadi rawat inap standar.
Perubahan itu memiliki tujuan agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan pelayanan lebih baik.
Wacana BPJS Kesehatan Non Kelas
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar, mengatakan saat ini memang sedang bergulir pembahasan penerapan KRIS, tetapi belum final.
"Wacananya JKN ke depannya akan nonkelas. Kelas JKN hanya ada satu kelas, apakah nanti setara kelas 1 atau kelas 2 masih dalam pembahasan. Rencana non kelas ini sudah ada dalam regulasi," ujarnya Senin 20 Juni 2022.
Terkait dengan wacana kelas standar, satu kelas untuk seluruhnya, kata Adiwan akan dilakukan uji coba pada Juli 2022. Perkembangan apakah pas atau tidak akan dilihat ke depannya karena dalam regulasi masih ada beberapa penafsiran yang perlu untuk di clear-kan. Sehingga di pusat masih melakukan persiapan.
"Tetapi memang sambil melakukan persiapan, Juli 2022 ada uji coba di beberapa rumah sakit yaitu rumah sakit miliknya Kemenkes, di Kalbar tidak ada. Uji coba untuk melihat saja, belum diberlakukan. Jika diberlakukan apakah nanti berdampak dan sebagainya. Dari uji coba nanti akan dilihat apakah bisa diteruskan atau tidak. Jadi baru melihat kemungkinannya seperti apa, belum diberlakukan," ujarnya.
Dampaknya otomatis kata Adiwan terhadap iuran. Misalnya berapa iuran peserta mandiri atau pekerja penerima upah jika semuanya dalam satu kelas. Selain berdampak pada iuran, JKN non kelas juga berdampak pada pembayaran ke rumah sakit.
"Nah ini tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial, karena harusnya berbeda antara yang mampu dengan yang tidak mampu. Memang betul ada wacana tapi pembahasannya masih panjang," ujarnya.
Jika dalam pembahasan lancar, rencananya penghapusan akan dilakukan bertahap sehingga akan ada dua kelas yaitu penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran.
Untuk kebijakan, leading sektornya ada di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSM), namun masyarakat kata Adiwan tidak perlu khawatir karena masih tahap pembahasan sehingga pihaknya enggan membahasnya.
"Belum ada perkembangan yang signifikan hasil dari proses pembahasan. Jika diberlakukan kelas standar otomatis kata Adiwan iuran akan mengikuti. Banyak aspek yang dipertimbangkan, jadi bisa maju, bisa stagnan. Bisa jadi dikuatkan pembahasan, masih belum sampai kepada keputusan kapan diberlakukan," ujarnya.