10 Hari Gelar Operasi Patuh 2022, Polda Kalbar Tegur 5.064 Pengendara

"Jumlah pengendara yang dilakukan penilangan Nihil, hal tersebut sesuai petunjuk Korlantas bahwa tidak ada penilangan manual," ujar Kombespol Jansen,

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Kasatlantas Polres Sambas
Personel Satlantas Polres Sambas saat melakukan operasi Patuh Kapuas 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - 10 Hari melaksanakan operasi Patuh Kapuas 2022, Polda Kalimantan Barat dan jajaran telah melakukan peneguran sebanyak 5.064 pengendara.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.500 pengendara roda dua, dan 564 pengendara roda 4 dan roda 4 keatas.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan memyampaikan pada operasi Patuh 2022 , Kepolisian tidak melakukan penilangan manual.

"Jumlah pengendara yang dilakukan penilangan Nihil, hal tersebut sesuai petunjuk Korlantas bahwa tidak ada penilangan manual," ujar Kombespol Jansen, Rabu 22 juni 2022.

Pada operasi Patuh 2022, Kabid Humas menjelaskan mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak menggunakan helm khusus pengendara roda dua.

Hari Kesembilan Operasi Patuh Kapuas 2022 di Landak, Kasat Lantas : Sudah ke Arah Lebih Baik

Sementara pengendara roda 4 atau lebih mayoritas tidak menggunakan safety belt.

Kemudian para pengendara juga banyak yang melakukan pelanggaran marka jalan, dan banyak pula pengendara yang masih dibawah umur.

Lalu, untuk selama operasi Patuh ini dikatakan oleh Kabid Humas tidak ada pengendara yang diberi teguran atau tilang karena berkendara sambil bermain handphone.

"Secara umum kasus kecelakaan selama Ops Patuh Kapuas 2022 sebanyak 8 kasus, dengan korban meninggal dunia 5 orang, Luka berat 6 orang, Luka ringan 6 orang, untuk lokasi terjadinya kecelakaan umumnya terjadi di ruas jalan lurus dan persimpangan,"jelas Kombespol Jansen.

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan penyebab kecelakaan paling banyak adalah pelanggaran tata cara berlalu lintas seperti berpindah lajur/berbelok, dan pelanggaran paling sedikit adalah melanggar batas kecepatan dan kelaikan kendaraan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved