Skema Gaji ke-13 Cair dan Masuk Rekening PNS TNI Polri dan Pensiunan Awal Bulan Juli 2022
Jadwal Gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Anggaran Gaji Ke-13
Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.
Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.
Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:
- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri
- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
• Rincian Gaji PNS Terbaru yang Akan Diterima Bulan Depan Juli 2022 Plus Tunjangan
Besaran Gaji Ke-13
Acuan pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima Gaji ke-13.
Ada dua kategori yang tidak berhak atas Gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat Gaji ke-13: