Skema Gaji ke-13 Cair dan Masuk Rekening PNS TNI Polri dan Pensiunan Awal Bulan Juli 2022
Jadwal Gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema Gaji ke-13 Cair sebentar lagi bulan Juli 2022 dan masuk ke rekening masing-masing PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam Gaji ke-13 tahun 2022.
Jadwal Gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 .
Acuan pencairan Gaji ke-13 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.
• Sebentar Lagi Juli 2022! Syarat Baru Naik Pesawat di Aturan Penerbangan Semua Maskapai Penerbangan
Kepastian pencairan Gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa 21 Juni 2022.
Apa saja yang masuk komponen Gaji ke-13 tahun 2022?
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
• Cek Kriteria Penerima Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022
2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS