Skema Gaji ke-13 Cair dan Masuk Rekening PNS TNI Polri dan Pensiunan Awal Bulan Juli 2022

Jadwal Gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan mulai 1 Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema Gaji ke-13 Cair sebentar lagi bulan Juli 2022 dan masuk ke rekening masing-masing PNS TNI Polri hingga pensiunan.

Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam Gaji ke-13 tahun 2022.

Jadwal Gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan mulai 1 Juli 2022 .

Acuan pencairan Gaji ke-13 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.

Sebentar Lagi Juli 2022! Syarat Baru Naik Pesawat di Aturan Penerbangan Semua Maskapai Penerbangan

Kepastian pencairan Gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa 21 Juni 2022.

Apa saja yang masuk komponen Gaji ke-13 tahun 2022?

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Cek Kriteria Penerima Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved