Rincian Gaji PNS Terbaru yang Akan Diterima Bulan Depan Juli 2022 Plus Tunjangan

Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji PNS Terbaru - Perkiraan bwesara Gaji PNS Terbaru yang Akan Diterima Bulan Depan Juli 2022 Plus Tunjangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perkiraan besaran Gaji PNS Terbaru yang akan diteriman bulan depan Juli 2022.

Bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran ada gaji yang pasti diterima setiap bulan, serta berbagai tunjangan yang semakin membuat profesi PNS diminati banyak orang.

Lantas, berapa gaji PNS?

Gaji PNS Terbaru

Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Jumlah Penerima BSU Dikurangi, Cek Tanda Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Cair Rp 1 juta

Golongan II

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved