Sebentar Lagi Juli 2022! Syarat Baru Naik Pesawat di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan

Simak aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group hingga Citilink Indonesia.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Garuda Indonesia
Pramugari Pesawat - Ketahui Syarat Baru Naik Pesawat di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Penerbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi bulan Juni 2022 berkahir, cek Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Juli 2022.

Simak aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group hingga Citilink Indonesia.

Diketahui, saat ini Pemerintah RI telah melonggarkan beberapa aturan kepada masyarakat karena tren penurunan kasus Covid-19.

Persyaratan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.

Disarankan, sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, calon penumpang Pesawat membaca lebih seksama aturan penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.

Dilansir dari situs masing-masing maskapai, berikut syarat dan aturan penerbangan terbaru bulan Juni 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.

Cek Kriteria Penerima Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022

Syarat Calon Penumpang Lion Air Group

1. Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen / PCR ).

2. Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam).

3. Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Syarat Calon Penumpang Citilink Indonesia

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

Beda Syarat Naik Pesawat Terbaru di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Berlaku Mulai Hari Ini

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved