Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Lebih Besar dari Tahun Lalu
Berikut Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 yang akan cair bulan depan Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 yang akan cair bulan depan Juli 2022.
Pencairan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan didapatkan pada Juli 2022 atau bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru .
Gaji ke-13 yang mulai digelontorkan sejak era Presiden Jokowi ini sudah dinanti-nanti oleh aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pemerintah memang menjadwalkan pencairan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan bertepatan dengan tahun ajaran baru.
• Gaji Pegawai BUMN Terbaru 2022 - Cek Beda Gaji Pegawai Pertamina, Telkom dan Bank Pemerintah
Seperti diketahui, pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan ini telah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Adapun di artikel ini juga memuat besaran gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan berdasarkan golongan masing-masing.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
• UPDATE! Syarat Wajib Naik Pesawat Semua Maskapai Bulan Juni 2022 Kini Ada yang Baru
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300