Jumlah Penerima BSU Dikurangi, Cek Tanda Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Cair Rp 1 juta
Langsung login ke website Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT Subsidi Gaji Terbaru.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi terbaru Jumlah Penerima BSU ternyata sudah dikurangi dan ada kriteria yang harus dipenuhi.
Untuk mengetahui apakah nama masih terdaftar atau tidak, dengan mengecek tanda gagal dapat BLT dari Subsidi Gaji 2022.
Langsung login ke website Kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau BLT Subsidi Gaji Terbaru.
Pemerintah menjanjikan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta kembali dilanjutkan pada tahun ini.
• Syarat Baru Penumpang Naik Pesawat Rute Domestik Semua Maskapai Penerbangan Bulan Ini
Pemerintah pun memastikan penyaluran BSU akan segera terealisasi.
Namun sampai saat ini, program BSU tersebut tak kunjung menunjukkan tanda-tanda pencairan.
Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah hanya pemberi harapan palsu (PHP).
"Buruh membutuhkan BSU tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan," katanya kepada Kompas.com, Jumat 27 Mei 2022.
Said Iqbal menduga, belum tersalurkannya subsidi gaji sebesar Rp 1 juta lantaran minim anggaran.
Pasalnya, program BSU ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.
"Sepertinya dana bantuan subsidi upah tidak mencukupi, kemungkinan dialokasikan ke mata angggaran lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya rampung.
Saat ini kata dia, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.
Sebab kata dia. di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.
Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.