Cara Membuat Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi.co.id

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi. Biaya ini disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pembuatan paspor adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar negeri.

Paspor menjadi dokumen pribadi yang wajib diibawa ketika hendak berpergian di wilayah negara lain.

Maka dengan adanya paspor, mayarakat yang hendak pergi keluar negeri diharapkan bisa membuat paspor terlebih dahulu dan juga memyimpannya dengan benar agar tidak di razia sebagai pendatang ilegal.

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi. Biaya ini disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

Lantas, berapa biaya pembuatan paspor?

Biaya pembuatan paspor

Dilansir dari imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor bagi masyarakat yang belum memiliki paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp 650.000
    Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
  • Kendati demikian, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
  • Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan sebagainya.

Mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp 650.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000,-
  • Biaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-

Cara Pembayaran Paspor Online via BCA, BRI, Mandiri & BCA ! Bisa ATM, MBanking dan Internet Banking

Cara membuat paspor

Cara pembuatan paspor dapat dilakukan secara online dan offline. Rincian syarat pembuatan paspor dapat dilihat di: syarat membuat paspor.

Dikutip dari Imigrasi.go.id, berikut mekanisme penerbitan paspor:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi.

Adapun cara membuat paspor adalah sebagai berikut:

Hukum Ziarah Kubur Saat dan Jelang Idul Adha atau Hari Raya Haji, Ini Kata UAS dan Buya Yahya

1. Aplikasi Antrian Paspor Online

Dilansir dari Kompas.com, cara daftar paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  • Registrasi akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
  • Isi identitas pemohon dengan memasukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi
  • Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi
  • Pilih kantor imigrasi terdekat
  • Lengkapi data permohonan
  • Cek kembali jadwal antri yang diajukan, apakah telah disetujui atau belum
  • Jika sudah disetujui, pemohon bisa mendatang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal
  • Tunjukkan barcode antrian kepada petugas untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor
  • Serahkan berkas persyaratan yang disiapkan
  • Lakukan pembayaran melalui bank.
  • Proses pembuatan paspor akan berlangsung selama empat hari kerja hingga satu minggu.

Sejarah Gelar Haji yang Ada di Indonesia Ternyata Warisan Budaya Belanda

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved