Cara Membuat Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi.co.id

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi. Biaya ini disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). 

2. Aplikasi M-Paspor

Pembuatan paspor juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut cara daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor:

  • Unduh aplikasih M-Paspor
  • Klik "Daftar Akun" kemudian isi data diri pada form
  • Klik "Daftar"
  • Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email yang yang didaftarkan
  • Login kembali ke akun yang telah didaftarkan
  • Klik "Pengajuan Permohonan" pada layar beranda
  • Lengkapi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Klik "Lanjutkan"
  • Pilih lokasi dan jadwal untuk memproses permohonan paspor
  • Kemudian submit data
  • Lakukan pembayaran sesegera mungkin melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket
  • Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih
  • Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara dengan pemohon. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved