Bupati Satono Lepas Jamaah Calon Haji Kabupaten Sambas
Satono mengatakan Jamaah Calon Haji Kabupaten Sambas Tahun 1443/2022 sebanyak 143 orang dari total 19 kecamatan yang ada.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas H Satono, melepas 143 jamaah calon haji Kabupaten Sambas di Kantor Bupati Sambas, Rabu 15 Juni 2022.
Selain dihadiri Forkopimda, ratusan kerabat jamaah haji turut berduyun-duyun melepas keberangkatan.
Satono mengatakan Jamaah Calon Haji Kabupaten Sambas Tahun 1443/2022 sebanyak 143 orang dari total 19 kecamatan yang ada.
Dari angka tersebut jamaah perempuan lebih banyak dibandingkan dengan jamaah laki-laki.
"Jemaah kita dari Kabupaten Sambas 143 orang, yang ternyata dari 143 itu lebih banyak kaum ibu-ibu dari pada bapak-bapak. Dari 19 kecamatan yang ada, Kecamatan Subah terbanyak dengan sebanyak 39 orang," katanya.
• Petani Muda Berkemajuan Apresiasi Rakerda Perhiptani Sambas
Satono menerangkan, dengan calon jamaah haji terbanyak, Kecamatan Subah kini sudah berubah menjadi makmur. Dia menambahkan, hal tersebut patut untuk disyukuri sebab Ibadah Haji dapat terlaksana tahun ini untuk jemaah Kabupaten Sambas.
"Kita patut bersyukur selama dua tahun lebih manusia sedunia diuji oleh Allah SWT, termasuk Kabupaten Sambas sehingga ibadah haji yang setiap tahun oleh umat Islam sebagai salah satu rukun Islam yang ke lima ditunda," katanya.

Dia bersyukur tahun 2022 ini masyarakat kembali mendapat kemudahan sehingga Ibadah Haji dapat kembali terlaksana.
"Kita diberikan kemudahan khususnya masyarakat Sambas bisa diberangkatkan haji," ucapnya.
Dia mengungkap rasa bangga kepada jamaah calon haji sebab sudah dapat menunaikan ibadah haji. Meskipun kata dia, kuota jamaah tidak sebanyak tahun sebelumnya.
"Sangat bangga kepada ibu-ibu dan bapak-bapak yang tahun ini bisa menunaikan haji. Walaupun angkanya tidak banyak. Mudah-mudahan ini pertanda baik, semoga kuota jamaah haji ke depan bisa dipulihkan jumlah kuotanya, kemudian tahun mendaftarnya lebih dipermudah," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News