Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa besaran denda BPJS Kesehatan? Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.

Denda BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan mandiri merupakan peserta jaminan perlindungan kesehatan yang iuran per bulannya dibayar mandiri atau tidak menjadi tanggungan pemerintah atupun perusahaan.

Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Bulan Depan ! Uji Coba Kelas Standar, BPJS Lebur Kelas 1,2 dan 3

Kriteria dikenai denda

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

BSU Karyawan Kapan Cair? Login bsu.kemnaker.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair ke Rekening

Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Besaran denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved