Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
- Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.
• Beredar Kabar BPJS Kesehatan Tak Cover Persalinan Cesar, Ini Penjelasan Adiwan Qodar
Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.
Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar:
- 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.
Peserta tidak rawat inap
Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.
Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.
"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.
Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b).
• Punya Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Sediakan Program Pembayaran Bertahab
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa mengeceknya secara online.
Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com:
1. Melalui SMS
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.
Berikut tata caranya:
- Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan"
- Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"
- Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400
• Apakah Benar BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Beri Penjelasan
2. Melalui aplikasi Mobile JKN
Cek tunggakan BPJS kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
- Klik “Sign In” dan pilih "Menu Lainnya".
- Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan.
- Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan.
3. Melalui Chika