Info Stimulus

BSU Karyawan Kapan Cair? Login bsu.kemnaker.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair ke Rekening

Syarat utamanya adalah karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan waktu tertentu.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
@kemnaker
Cek BSU Karyawan Kapan Cair? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan BSU Karyawan 2022 akan dicairkan oleh pemerintah?

Saat ini para karyawan swasta masih menunggu kapan dana Rp1 juta tersebut dicairkan.

Pencairan sendiri diwacakan pada April 2022 lalu, namun hingga hari ini Jumat 10 Juni 2022 atau pekan kedua bulan Juni banyak karyawan masih menunggu pencairannya.

Pihak Kemnaker pada akhir Mei lalu masih merampungkan aturan terkait penyaluran BSU Karyawan.

BSU Karyawan/BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Kepastian Waktu Pencarian BSU/BLT Pekerja Swasta

Syarat utamanya adalah karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan waktu tertentu.

Apakah BSU Karyawan Rp1 juta tersebut akan cair pekan kedua Juni 2022 ini, cek selalu rekening Anda karena pencairan dilakukan pada rekening masing-masing yang telah terdaftar sebelumnya.

Anda dapat mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima di link sso.bpjsketenagakerjaa.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Cair Lagi! Buruan Cek Daftar Nama Penerima Bantuan BPUM

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved