Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Editor:
Jimmi Abraham
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN bisa diakses melalui beberapa aplikasi obrolan, seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dan Telegram.
Layanan Chika melalui Facebook Messenger bisa diakses di laman facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Sementara itu, Chika di aplikasi Telegram melalui @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:
Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, at
au WhatsApp.
- Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2.
- Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
- Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
(*)