Konferensi Pers, Polres Ketapang Sampaikan 3 Kasus Tindak Pidana Menonjol serta 6 Kasus Narkoba

anggota berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria yakni MR (27)

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana selama bulan Mei 2022, di ruang aula Polres Ketapang, Kamis 2 Juni 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana selama bulan Mei 2022.

Konferensi pers dilaksanakan di ruang aula Polres Ketapang, Kamis 02 Juni 2022, pukul 10.00 wib.

Beberapa kasus tindak pidana menonjol yang berhasil diungkap diantaranya kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor serta enam kasus narkotika.

Kapolres Ketapang melalui Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi pada saat konferensi pers menjelaskan untuk tindak pidana pembobolan rumah kasusnya terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, pada hari Selasa tanggal 10 mei lalu sekira pukul 05.00 WIB.

" Rumah milik korban berinisial MN ( 61 Tahun ) pada saat kejadian dalam keadaan kosong karena korban bersama keluarga sedang keluar kota. Dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang berharga serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 36 juta. Beberapa hari setelah kejadian melalui penyelidikan dilapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatannya," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Narkotika Dominasi Tindak Pidana yang Diungkap Polres Ketapang Selama Bulan Mei Tahun 2022

Anton melanjutkan, untuk kasus penjambretan terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam, yang mana saat kejadian korban bernama Rini sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan motor.

" Modus pelaku memepet kendaraan korban dan mengambil handphone korban yang tersimpan di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor. Saat ini pelaku berinisial AL beserta barang bukti satu unit HP merk vivo sudah kita amankan," terangnya.

Selain itu, Anton menerangkan pihaknya berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi pada Jumat 13 Mei 2022 di lokasi perumahan karyawan PT. LSM Kecamatan Nanga Tayap. Anton menuturkan kejadian itu berawal dari korban yang memarkirkan kendaraan lantaran hendak melaksanakan salat Jumat.

Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana selama bulan Mei 2022, di ruang aula Polres Ketapang, Kamis 2 Juni 2022
Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana selama bulan Mei 2022, di ruang aula Polres Ketapang, Kamis 2 Juni 2022

Di katakan olehnya para pelaku pembobolan rumah, panjambretan hingga curanmor sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kemudian lakukan proses hukum lebih lanjut.

" Untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.

Lebih jauh Wakapolres Ketapang menambahkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang juga berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibeberapa lokasi berbeda, mulai dari pengungkapan kasus di parkiran hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka HV (34) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti dua klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 Gram Bruto, dua bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 Gram Bruto, satu klip plastik berisi 1½ pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 Gram Bruto, satu buah bong, dan 1 buah korek api.

Dijelaskannya, untuk kasus kedua Anggota juga berhasil meringkus FRA (24) dan AMD (30) di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja pada Senin (16/5/2022) yang mana dari hasil penangkapan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan satu unit handphone merk OPPO

" Kasus ketiga pengungkapan kasua di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu, yang mana anggota berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria yakni MR (27) dan HER (29) dengan barang bukti 20 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 Gram Bruto, 10 klip plastik berisi 0,78 gram sabu serta uang tunai Rp 1,3 juta.

Untuk kasus selanjutnya, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawanpada hari Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, dengan pelaku sebanyak dua orang yakni WEL (31) dan BI (36) dan barang bukti sabu seberat 2,49 gram, satu timbangan elektrik, tiga buah alat hisap bong.

Sedangkan dua kasus lainnya, Anton mengaku kalau kasus tersebut terjadi di BTN Praja Nirmala pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB yang mana dalam pengungkapan tersebut diamankan FER (31) dengan barang bukti berupa 11 klip plastik diduga sabu dengan berat 1,59 gram serta satu klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 Gram Bruto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved