Kasus Narkotika Dominasi Tindak Pidana yang Diungkap Polres Ketapang Selama Bulan Mei Tahun 2022

Dalam hasil pengungkapan yang dirilis di Mapolres Ketapang pada Kamis 2 Juni 2022 pagi tadi, kasus tindak pidana kasus narkotika yang mendominasi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Rilis kasus yang menonjol hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Ketapang. Foto Nur Imam Satria 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol selama bulan Mei 2022.

Dalam hasil pengungkapan yang dirilis di Mapolres Ketapang pada Kamis 2 Juni 2022 pagi tadi, kasus tindak pidana kasus narkotika yang paling mendominasi.

Selain itu ada juga kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi menjelaskan, untuk tindak pidana pembobolan rumah kasusnya terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Sekda Harap Ketahanan Pangan di Ketapang Menjadi Atensi Semua Pihak 

Yang mana saat kejadian, rumah korban sedang kosong akibat ditinggal bepergian oleh penghuni rumah.

Akibat kejadian tersebut sejumlah barang beharga dan uang tunai korban hilang dengan total kerugian mencapai Rp 36 Juta.

"Beberapa hari setelah kejadian melalui penyelidikan di lapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatannya," kata Anton saat memimpin rilis.

Kasus selanjutnya, lanjut Anton, kasus penjambretan terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam.

Yang mana saat kejadian korban bernama Rini sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan motor.

"Modus pelaku memepet kendaraan korban dan mengambil handphone korban yang tersimpan di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor. Saat ini pelaku berinisial AL beserta barang bukti satu unit HP merk vivo sudah kita amankan," terangnya.

Selain itu, Anton menerangkan pihaknya berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi pada Jumat 13 Mei 2022 di lokasi perumahan karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap.

Kejadian tersebut berawal dari korban yang memarkirkan kendaraan lantaran hendak melaksanakan salat jumat.

"Pulang salat korban tidak menemukan kendaraan nya dan langsung melaporkan kejadian untuk kemudian ditindaklanjuti dan diringkus AR pelaku pencurian beserta sepeda motor korban sebagai barang buktinya," jelasnya.

Anton mengaku kalau para pelaku pembobolan rumah, penjambretan hingga curanmor sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kemudian lakukan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved