Konferensi Pers, Polres Ketapang Sampaikan 3 Kasus Tindak Pidana Menonjol serta 6 Kasus Narkoba

anggota berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria yakni MR (27)

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Polres Ketapang Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana selama bulan Mei 2022, di ruang aula Polres Ketapang, Kamis 2 Juni 2022 

" Dari pengungkapan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SAB (49) dengan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 Gram Bruto, dua buah timbangan elektrik, satu Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas dan 1 buah buku catatan serta Uang tunai sebesar Rp. 16,3 juta.

" Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," tutup Wakapolres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved