KALBAR POPULER -  Anggota Polri Diringkus BNNP Kalbar hingga Hoaks Pantai Batu Nenek Temajuk Ditutup

Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Kamis 19 Mei 2022 pagi.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Tribunpontianak.co.id
YD (dua dari kanan) tersangka narkoba yang merupakan anggota Polri yang ditangkap petugas BNNP Kalbar saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Kalbar, Rabu 18 Mei 2022 (kiri), Spanduk atau baliho yang mengatakan Pantai Batu Nenek Temajuk ditutup sementara membuat masyarakat Sambas kebingungan akan kebenarannya, Rabu 18 Mei 2022 (kanan) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Kamis 19 Mei 2022 pagi.

Terdapat beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir dihimpun Tribunpontianak.co.id sejak Rabu 18 Mei 2022 kemarin.

Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.

Simak apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Inilah tribunpontianak.co.id merangkumnya Kamis 19 Mei 2022 pagi ini:

Lapas Singkawang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Ini Langkah Kadivas Kalbar

1. Bawa 200 Gram Narkoba Jenis Sabu, Anggota Polri Aktif Diringkus BNNP Kalbar

Seorang anggota Polri Aktif di Kalimantan Barat di ringkus tim BNN Provinsi Kalbar karena terlibat dengan peredaran narkoba.

Anggota Polri tersebut berinisial YD (35) warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

YD ditangkap Tim Brantas BNN Kalbar saat berada di Penyebrangan Fery Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada 20 April 2022 lalu bersama seorang temannya berinisial KM.

Saat diamankan, petugas mendapati 2 bungkus narkoba jenis Sabu seberat 200 gram di pintu kanan mobil.

Selain itu petugas juga mendapati satu pucuk senjata api jenis revolver yang tersimpan di bawah jok mobil.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Anggota Polri di Kalbar yang Terlibat Peredaran Narkoba Terancam Dipecat dan Dikenai Pasal Berlapis

2. Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Wanita Diduga Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Tayan Hilir

Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pelaku diduga pengedar atau bandar narkotika jenis Sabu-Sabu.

Tersangka berinisial, SL (47) warga Dusun Pulau Tayan Barat Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Jalan Dwi Kora Dusun Pulau Tayan Barat Rt. 009 / Rw. 005 Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir.

Diungkapkan AKP Donny, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan lidik, diketahui bahwa SL yang diduga sebagai bandar / pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir,” ucap Kapolsek.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Ditangkap BNNP Kalbar Karena Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polri di Kalbar Coba Bunuh Diri

3. Ramai Rekaman Suara dan Baliho Pantai Batu Nenek Temajuk Ditutup, PJ Kades Temajuk Sebut Hoaks

Masyarakat Kabupaten Sambas diramaikan dengan beredarnya rekaman suara yang menyebut objek wisata Pantai Batu Nenek yang ditutup sementara. Rekaman suara itu beredar di grup-grup Whatsapp hingga sosial media lainnya, Rabu 18 Mei 2022.

Pj Kepala Desa Temajuk Iwan Trisnawan, mengatakan rekaman suara yang beredar itu belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Rekaman suara itu berisi konten tentang objek wisata Pantai Batu Nenek yang diduga telah dijadikan tempat berbuat senonoh oleh beberapa oknum.

“Rekaman suara itu, belum diketahui siapa yang membuat, siapa yang menyebarkan. Kemudian ada juga baliho atau pamflet yang menyebut pantai itu sementara di tutup mulai 18 Mei 2022 hingga 26 Mei 2022,” ujarnya kepada Tribun Pontianak saat dihubungi via telepon.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Diringkus BNNP Kalbar, Motif YD Anggota Polri Aktif Bawa Sabu Berawal Dari Hutang Piutang

4. Dua Personel Polres Sanggau Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Berpangkat Aiptu dan Briptu

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, memimpin langsung pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) serta Upacara Pemberian Reward Kepada Para personel yang berprestasi di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 siang.

Kapolres Sanggau memberhentikan Anggota Kepolisian Secara tidak Hormat kepada 2 Personel Polres Sanggau yakni Aiptu PSP yang melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri serta Briptu VV yang melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Setelah pembacaan keputusan PTDH, Kapolres Sanggau memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Mukok Polres Sanggau, yang telah berhasil mengungkap perkara Kasus Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Mukok yang terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 06 Mei 2022 lalu.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

5. PLN Percepat Sertifikasi Demi Amankan Aset Vital Proyek Kelistrikan

Guna mengamankan aset vital proyek kelistrikan, sejak awal tahun hingga saat ini, PLN UIP KLB telah berhasil mengamankan 231 sertifikat tanah proyek ketenagalistrikan.

PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) terus berkomitmen untuk memperbanyak pendaftaran berkas-berkas tanah kepada BPN dalam rangka pengamanan aset-aset vital proyek kelistrikan.

Hal ini juga merupakan arahan Presiden RI kepada seluruh institusi negara untuk segera melakukan sertifikasi pengamanan aset agar tidak terjadi permasalahan atau sengketa pertanahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari.

“Tahun ini kami ditargetkan untuk dapat menerbitkan 943 sertifikat aset.

Di mana minimal 425 sertifikat di antaranya harus diterbitkan pada semester 1 tahun ini yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Hal itu menjadi tugas yang cukup besar bagi kami, sehingga sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPK, dan pihak terkait lainnya menjadi hal yang sangat kami butuhkan,” ungkap Faruq Suyuthi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLB.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved