Anggota Polri di Kalbar yang Terlibat Peredaran Narkoba Terancam Dipecat dan Dikenai Pasal Berlapis

"Sebelumnya dirinya ada pelanggaran yang lain, dan akan diDemosi, namun sebelum Demosi tertangkap karena kasus ini, jadi ini lebih berat," jelasnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Tersangka peredaran narkoba di Kalbar yang diamankan tim Berantas, BNNP Kalbar yang satu diantaranya merupakan anggota Polri aktif saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu 18 Mei 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Polri aktif berinisial YD (35) yang diringkus oleh tim BNNP Kalbar karena terlibat peredaran gelap narkoba terancam dipecat dan dijerat dengan pasal berlapis.

Hal ini ditegaskan oleh AKBP Bibit Triono, Kasubdit Pertanggungjawaban dan Profesi, Bidpropam Polda Kalbar saat konferensi pers di BNNP Kalbar, Rabu 18 Mei 2022.

AKBP Bibit menegaskan, terlibat peredaran gelap narkotika sekaligus memiliki senjata api ilegal merupakan pelanggaran berat dan akan diancam dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses sidang kode etik Polri, nanti keputusannya tergantung dari hasil sidang komisi nanti seperti apa, yang jelas ini kita akan semaksimal mungkin hukumannya, dan ini termasuk pelanggaran berat yang hukumannya bisa PTDH," tegasnya.

Sakau, Oknum Polisi di Pontianak Coba Bunuh Diri Dalam Kamar Mandi BNN Kalbar

Sebelum tertangkap kasus ini, AKBP Bibit juga mengungkapkan bahwa YD sedang dalam masa sanksi karena melakukan pelanggaran.

"Sebelumnya dirinya ada pelanggaran yang lain, dan akan diDemosi, namun sebelum Demosi tertangkap karena kasus ini, jadi ini lebih berat," jelasnya.

Kemudiaan, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Wira Prayatna memastikan ,dari hasil penyelidikan bahwa senjata yang digunakan YD adalah ilegal.

YD mendapatkan senpi itu dari seorang di Kalbar yang sudah pihaknya kantongi identitasnya.

Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyedia senjata tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved