Mi’rad sebut Calon Jemaah Haji Kota Pontianak Berjumlah 279 Orang
Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi PHD dan KBIHU kurang lebih Rp 81 juta. Lalu untuk jamaah regular sekitar Rp 39,8 juta.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kemenag Kota Pontianak, Mi’rad menjelaskan bahwa kuota jemaah haji di Kota Pontianak berjumlah 279 jemaah.
Menurut penuturannya, di hari kelima masa pelunasaan sudah ada 231 jemaah yang sudah melunasi dan melakukan konfirmasi.
“Untuk kuota jemaah haji Kota Pontianak, tahun 2022 ini berjumlah 279 jemaah sesuai dengan KMA 405 tahun 2022. Dari 279 jemaah haji di Kota Pontianak sampai hari ini, di hari kelima masa pelunasan sudah 231 orang yang melunasi pelunasan, dan konfirmasi,” jelasnya, Jumat, 13 Mei 2022.
Ia menambahkan, untuk kouta jemaah haji di Kota Pontianak sebelum adanya pengurangan kuota Calon Jemaah Haji, dikatakannya ada 600 jumlah calon jemaah. “Kuota di Pontianak kurang lebih 600 an jemaah haji,” ucapnya.
• Cara Pelunasan Haji 2022 Lengkap dengan Jadwal Pelunasan Haji 2022
Mir’ad bersyukur karena calon jemaah haji dapat menerima ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi, terkait pembatasan umur kepada calon jemaah haji.
“Kita sudah memberikan penjelasan kepada Jemaah haji, bahwa pada tahun ini usia maksimal adalah 65 tahun, per tanggal 30 Juni 2022. Jadi Alhamdulillah, jemaah hajipun dapat menerima, karena ini sudah menjadi ketentuan Pemerintah Arab Saudi,” tukasnya.
Di konfirmasi terpisah, Kemenag Kalbar, Syahrul Yadi menjelaskan, ada dua kategori pembiayaan Umroh dan Haji, Pertama untuk PHD dan KBIHU kurang lebih Rp. 81 Juta, yang kedua reguler Rp. 39 Juta.
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi PHD dan KBIHU kurang lebih Rp 81 juta. Lalu untuk jamaah regular sekitar Rp 39,8 juta. Bagi yang mengambil pelunasan 2020, tetap akan membayar sekitar 39,8 juta rupiah. Waktu pelunasan biaya ibadah haji ini dimulai 9 hingga 20 Mei,” ungkapnya.