Apa Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Lembur Lebaran ?
Tak hanya libur lebaran, sanski tersebut juga diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan upah lembur bagi karyawannya yang bekerja pada libur
Editor:
Jimmi Abraham
Berikut dua ketentuan berikut:
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam
Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Ia bekerja lembur selama 7 jam saat libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.
Maka, besaran upah lembut lebarannya adalah sebagai berikut:
1. Hitung upah per jam
Rumus menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173
- Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah lembur bagi pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tersebut adalah:
- 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
(*)