Apa Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Lembur Lebaran ?

Tak hanya libur lebaran, sanski tersebut juga diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan upah lembur bagi karyawannya yang bekerja pada libur

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi uang upah lembur. 

Berikut dua ketentuan berikut:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Ia bekerja lembur selama 7 jam saat libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.

Maka, besaran upah lembut lebarannya adalah sebagai berikut:

1. Hitung upah per jam

Rumus menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173

  • Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah lembur bagi pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tersebut adalah:

  • 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved