Ramadhan Kareem
Hukum Mengumpat atau Mencaci di Media Sosial, Apakah Membatalkan Puasa?
Apakah berkata kasar atau mengumpat hingga mencaci di media sosial dapat membatalkan puasa?
Editor:
Dhita Mutiasari
ftadviser.com via Kompas.com
Ilustrasi media sosial - Hukum Mengumpat atau Mencaci di Media Sosial, Apakah Membatalkan Puasa.
Niat mandi wajib
Bacaan niat mandi wajib atau mandi junub adalah sebagai berikut
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”
Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala.”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengumpat Online di Media Sosial, Membatalkan Puasa atau Tidak?"
(*)