Ramadhan Kareem

Hukum Mengumpat atau Mencaci di Media Sosial, Apakah Membatalkan Puasa?

Apakah berkata kasar atau mengumpat hingga mencaci di media sosial dapat membatalkan puasa?

Editor: Dhita Mutiasari
ftadviser.com via Kompas.com
Ilustrasi media sosial - Hukum Mengumpat atau Mencaci di Media Sosial, Apakah Membatalkan Puasa. 

Hadis itu merupakan dalil bahwa orang yang menjalankan ibadah puasa sudah semestinya menahan diri dari perkataan kotor (seperti cacian maupun umpatan) dan perkataan dusta sebagaimana menahan diri dari makan dan minum.

Konsekuensinya, jika seseorang yang menjalankan ibadah puasa tetapi tidak bisa menahan diri dari ucapan kotor dan dusta, maka nilai ibadah puasanya menjadi berkurang.

Tindakan itu juga menyebabkan munculnya kebencian Allah SWT, bahkan bisa berujung pada tidak diterima puasanya.

Dilarang mengumpat atau mencaci

Oleh karena itu, seorang muslim dilarang untuk mengucapkan umpatan dan cacian yang menyakitkan pihak lain.

Secara spesifik, Rasulullah SAW telah mengingatkan akan sikap dan tutur kata melalui salah satu sabdanya berikut ini:

"Apabila salah satu dari kalian sedang menjalankan ibadah puasa, maka janganlah berkata kotor, dan jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencelanya atau menyakitinya maka ucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa," (HR. Bukhari).

Musta'in mengatakan, orang-orang yang mengumpat tersebut tidak lebih mendapatkan lapar dan haus saja, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad SAW.

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir).

Agar tidak melakukan umpatan, Musta'in memberikan tips yakni dengan melakukan pengendalian diri.

Selain itu, gunakan media sosial untuk lebih memperkuat ukhuwah atau persatuan antar anak bangsa.

"Toh, hakikat puasa itu menahan diri (imsak), istilah gaulnya, kalau baperan jangan berselancar di arus medsos," terang dia.

"Saling membantu, juga saling wasiat kebenaran dan kesabaran, dengan cara yang baik dan bijak, Bil hikmah wal mauidhotil hasanah," kata Musta'in.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved