Ramadhan Kareem
Bagaimana Jika Melewatkan Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan? Apakah Puasanya Tetap Sah
Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukumnya jika kita melewatkan sahur namun tetap berpuasa ramadhan, apakah puasanya sah atau tidak?
Di bulan Ramadan seluruh umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa.
Berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Di antara sunah-sunah puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak melewatkan waktu sahur.
Pada awal bulan ramadan, yang mana tubuh kita masih perlu menyesuaikan dengan perubahan kebiasaan terutama kebiasaan bangun untuk makan sahur.
• Hukum Mengumpat atau Mencaci di Media Sosial, Apakah Membatalkan Puasa?
Lantas bagaimana hukumnya lupa membaca niat puasa?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.
Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.
"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"
"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.
Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.
• Waktu yang Tepat Membaca Niat Puasa, Usai Tarawih dan Witir atau Ketika Sahur?
"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.
Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.
Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"
"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"
"Pagi harinya lalu ngadu, bagaimana puasa saya?"
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.
• Jadwal Waktu Imsakiyah Ramadhan 2022 Lengkap Waktu Buka Puasa Hari Ini Wilayah Blitar Jawa Timur
Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang lupa berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat di pagi hari.
"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.
Buya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.
"Bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam ini," kata Buya Yahya.
Jangan mematahkan semangat orang untuk berpuasa, dengan mengatakan bahwa tidak niat apabila lupa mengucapkan niat.
"Jangan sampai dibilang, enggak sah! enggak puasa,"
"Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa," ujar Buya.
Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa mazhab tersebut tidak boleh digunakan untuk bermain-main.
"Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main,"
"Sudah malam harinya melek, bisa niat. Saya niat besok aja ikut Abu Hanifa,"
"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.
Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
• Jenis - jenis Makanan Terbaik untuk Berbuka Puasa dan Sahur
Tidak Wajib Atau Sunnah
Mengutip artikel Kompas.com Kamis 23 April 2020, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr H Syamsul Hidayat mengatakan, makan sahur hukumnya adalah sunnah atau tidak wajib.
"Bila lupa melakukannya atau bangun terlambat sudah masuk imsak atau subuh, maka puasa sah tanpa sahur," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis 23 April 2020.
Namun, ia menyarankan agar setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa, untuk tetap melakukan makan sahur. Hal itu dikarenakan akan lebih sempurna dan barokah seperti yang disampaikan dalam sebuah hadis.
"Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur,"(HR Ahmad).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda:
"Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan," (HR al-Bukhari).
Syamsul menyatakan ketika makan sahur, tidak harus dengan makan yang bermewah-mewahan, dapat juga dengan seteguk air seperti yang ada dalam hadis.
"Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersahur meskipun hanya seteguk air," (HR Ibnu Hibban).
Lebih lanjut, hukum mengenai berpuasa tanpa makan sahur tidak ada dalil khusus yang mengaturnya.
"Dalil khusus tidak ada. Pemahaman atas sunahnya sahur (tidak wajib), maka para ulama fiqih berkesimpulan puasa tanpa sahur puasanya tetap sah," jelas Syamsul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?" dan di Tribunnews.com dengan judul "Lupa Sahur, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya",