Berdalih Sebagai Guru PNS, Seorang Pria di Sambas Tipu Teman Perempuannya Hingga Rp 13 Juta 

Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidanan penipuan yang dilakukan WC kepada R. Akibatnya R mengalami kerugian

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum
Terduga pelaku WC saat ditahan Polsek Sambas, Rabu 23 Maret 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polsek Sambas meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial WC yang berpura-pura sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berprofesi guru di Desa Sempalai.

Mengaku sebagai PNS WC berjanji mengajak R menikah dan meminjam uang tunai Rp 13 Juta. WC dan R pertama kali berkenalan di Media Sosial.

Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidanan penipuan yang dilakukan WC kepada R. Akibatnya R mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah.

“Benar pada Agustus 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan, yang mana berawal dari WC berkenalan dan mengaku kepada korban R, WC mengaku sebagai Patah bekerja sebagai PNS guru mengajar di Sempalai dan ingin melamar R,” katanya Rabu 23 Maret 2022.

Sepekan Kehabisan Stok, Pedagang Sembako di Pasar Sambas Belum Mendapatkan Suplai Minyak Goreng

Menurut AKP Abdul Muthalib mengungkapkan korban R diminta oleh WC untuk mengirimkan uang 13 Juta Rupiah hasil tabungan dan hasil menjual perhiasan. Bahkan dari uang 13 Juta Rupiah itu 5 Juta Rupiah merupakan pinjaman korban dari kakak kandungannya.

“Korban R mempunyai uang 5 Juta kemudian meminjam 5 Juta kepada kakak kandungnya, selain itu R juga menjual perhiasannya hingga terkumpul 13 Juta Rupiah yang kemudian uang itu dikirimkan kepada WC,” katanya.

Kemudian kata AKP Abdul Muthalib, korban R merasa ditipu dan dibohongi WC sebab uang 13 Juta Rupiah tersebut tidak dikirimkan untuk membayar hutang R. Namun uang yang seharusnya untuk R membayar hutang tersebut digunakan sebagai keperluan WC sehari hari.

“WC membohongi dan mengelabui R, terduga tidak mengirimkan uang itu kepada teman R yang berada di Malaysia melainkan WC pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan sampai sekarang uang tersebut tidak dibayar, dikembalikan,” tuturnya.

AKP Abdul Muthalib mengatakan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Terduga tersangka WC terancam hukuman lima tahun penjara. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved