Warga Masih Sulit Cari Migor Subsidi, Ani Gendong Balita Saat Antre Minyak Goreng
Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan
Junaidi juga menjelaskan bahwa kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran angka 550.000 liter per bulan. Junaidi mengatakan jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.
“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” kata dia.
Junaidi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dan penyedia minyak goreng.
"Karena langkah yang tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat. Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” ungkapnya.
Dikatakan, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.
“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tukasnya.