Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Kini Berubah Lagi Sesuai Surat Edaran Kemenhub Maret 2022
Aturan baru perjalanan darat menggunakan Kereta Api kini berubah lagi sesuai Surat Edara dari Kementerian Perhubungan.
Selain sudah tidak ada lagi tanda dilarang duduk di beberapa ruang kursi KRL, kapasitas penumpang KRL juga ditambah.
Awalnya, KRL hanya memberangkatkan kereta jika kapasitas penumpang hanya 45 persen.
Tetapi, sekarang kapasitasnya ditambah jadi 60 persen. Sehingga, jumlah penumpang di setiap gerbong terlihat lebih padat.
• Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
3. Anak di Bawah Lima Tahun Boleh Naik KRL
Pada peraturan sebelumnya, anak di bawah lima tahun atau balita tidak diizinkan naik KRL.
Namun, sekarang balita sudah bisa ikut naik KRL, kok.
Syarat-syaratnya adalah wajib didampingi oleh orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Oleh karena itu, teman-teman perlu memerhatikan hal ini, agar kesehatan balita terutama yang belum divaksin tetap terjaga.
Hindari juga bepergian menggunakan KRL jika tidak ada urusan penting ataupun mendesak.
4. Wajib Menggunakan Masker
Meskipun peraturan naik KRL mulai dilonggarkan, bukan berarti teman-teman tidak menggunakan masker.
Penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.
Tetap menjaga jarak antar penumpang, serta jangan lupa mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik KRL.
• Cara Dapat EFIN Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
5. Sudah Divaksin
Peraturan lainnya adalah dipastikan penumpang sudah divaksin, baik dosis kedua ataupun vaksin booster.