Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Kini Berubah Lagi Sesuai Surat Edaran Kemenhub Maret 2022
Aturan baru perjalanan darat menggunakan Kereta Api kini berubah lagi sesuai Surat Edara dari Kementerian Perhubungan.
Editor:
Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Kini Berubah Lagi Sesuai Surat Edaran Kemenhub Maret 2022.
Untuk itu, penumpang wajib melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas KAI Commuter.
6. Dilarang Berbicara
Selama penumpang di dalam gerbong, mereka dilarang saling berbicara. Hal ini untuk mencegah menyebarnya virus melalui airborne atau partikel udara ketika berbicara.
Aturan ini termasuk larangan berbicara secara tidak langsung melalui telepon selama di dalam gerbong KRL.
Nah, itulah peraturan terbaru yang diberlakukan ketika ingin menaiki KRL baik di wilayah Jabodetabek ataupun Yogyakarta-Solo.
(*)
Berita Terkait