Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Pemerintah resmi merivisi aturan naik pesawat dan menghilangkan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut mulai hari ini

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merivisi aturan naik pesawat dan menghilangkan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut mulai hari ini Senin 7 Maret 2022.

Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan baru soal perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Kemudian, seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Karantina 3 Hari Saja

Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya.

Diantaranya PPKM level 4 kapasitas maksimal 25%, PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 100%.

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

Dengan persyaratan,PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Luhut menambahkan, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

"Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," jelasnya.

Pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan united Arab Emirates.

"Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30% dalam satu Minggu kedepan."

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved