Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Kini Berubah Lagi Sesuai Surat Edaran Kemenhub Maret 2022
Aturan baru perjalanan darat menggunakan Kereta Api kini berubah lagi sesuai Surat Edara dari Kementerian Perhubungan.
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Aturan baru perjalanan darat menggunakan Kereta Api kini berubah lagi sesuai Surat Edara dari Kementerian Perhubungan.
Aturan penggunaan transportasi kereta rel listrik (KRL) selama pandemi mengalami beberapa kali perubahan.
Bahkan, sampai saat ini masih ada peraturan tiap kali teman-teman ingin menaiki KRL, hal ini karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pada Rabu, 9 Maret 2022, KRL kembali mengeluarkan peraturan terbarunya.
Salah satunya mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya digunakan untuk mencegah penularan infeksi dari virus Covid-19.
Peraturan baru ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
• Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini
Lalu, apa saja peraturan-peraturan terbaru itu? Untuk mengetahuinya, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak!
Peraturan Terbaru Naik KRL
Peraturan baru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.
1. Tempat Duduk tidak Lagi Berjarak
Petugas KAI Commuter sudah mencabut tanda dilarang duduk yang awalnya digunakan untuk memberi ruang antar penumpang.
Dengan begitu, semua kursi di KRL sudah bisa diduduki oleh penumpang.
Tetapi, jarak antar penumpang yang berdiri masih diberlakukan.
Jadi, diharapkan penumpang mematuhi tanda-tanda jaga jarak di dalam KRL.
2. Kapasitas Penumpang Ditambah