Sekda Pontianak Sidak Stok Minyak Goreng, Minta Masyarakat Tak Panik dan Tak Lakukan Aksi Borong
Sejak tiga bulan lalu kami tidak dapat alokasi dari pabrik. Jadi kita menjual ke konsumen juga ada pembatasan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak yang juga sebagai Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak, Mulyadi, meminta agar masyarakat tidak panik dan tidak melakukan aksi borong atau panic buying terhadap minyak goreng (migor).
Hal tersebut, ia sampaikan setelah memimpin tim terpadu monitoring harga, dan ketersediaan minyak goreng kemasan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan swalayan di Kota Pontianak, Selasa 22 Februari 2022.
Pada sidak kali ini, TPID Kota Pontianak mendatangi sejumlah distributor minyak goreng, di antaranya di Jalan Ir H Juanda Pontianak Kalbar.
Mulyadi menerangkan, bahwa di lokasi ini, stok minyak goreng masih ada, hanya saja jumlahnya terbatas dan akan segera didistribusikan ke pasaran. Setelah, mengecek di lokasi itu, kemudian tim bergerak menuju ke Jalan Budi Karya untuk meninjau ketersediaan minyak goreng di salah satu distributor di sana.
"Kami sudah melihat langsung ketersediaan minyak goreng di dua lokasi distributor, dan memang stoknya ada, tetapi sangat terbatas," kata Mulyadi menyampaikan hasil sidak.
• Zulfydar Zaidar Minta Pemerintah Tegas Jika Ada Penimbun Minyak Goreng di Pontianak
Ia menambahkan, "Jika berdasarkan penjelasan pihak distributor, memang pasokan minyak goreng sangat terbatas. Setiap minyak goreng yang masuk, mereka langsung distribusikan ke pasaran. Termasuk distribusi ke supermarket-supermarket yang ada di Kota Pontianak."
Setelah melakukan sidak di dua tempat itu, kemudian tim juga melakukan pengecekan di Toko Swalayan Harmonis yang terletak di Jalan Ampera Pontianak. Mulyadi mengungkapkan, bahwa di supermarket tersebut, stok minyak goreng berbagai merek masih tersedia, bahkan tampak di rak-rak penjualan sudah terpajang.
Selain migor tersedia, kemudian harganya juga relatif murah dan sesuai dengan ketetapan pemerintah yaitu untuk kemasan 2 liter seharga Rp 28 ribu dan kemasan 1 liter seharga Rp14 ribu.
"Kita mengimbau masyarakat untuk tidak panik hingga memborong minyak goreng berlebihan. Jika ingin membeli minyak goreng, beli lah sesuai kebutuhan saja. Apalagi tadi kami dapat informasi dari salah satu gudang distributor bahwa pekan depan pasokan minyak goreng akan datang lagi," pintanya.
Pemerintah Kota Pontianak melalui TPID Kota Pontianak pun, kata Mulyadi menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng, bahkan masih bisa mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
"Apalagi minyak goreng ini bukan komoditi pokok sehingga tidak setiap hari masyarakat menggunakannya. Berbeda dengan kebutuhan pokok lainnya seperti beras, gula dan sebagainya," tukasnya.
Tak Dapat Alokasi
Sales Manager CV Indo Prima, Hongky, yang merupakan salah satu distributor minyak goreng kemasan di Pontianak, mengungkapkan, saat ini kondisi minyak goreng di gudangnya sedang kosong. Bahkan, kata dia, sudah sejak tiga bulan belakangan ini tidak mendapat alokasi pasokan minyak goreng dari pabrik.
"Sejak tiga bulan lalu kami tidak dapat alokasi dari pabrik. Jadi kita menjual ke konsumen juga ada pembatasan," ujarnya, Selasa 22 Februari 2022.
Akan tetapi, kata Hongky, saat ini ada kabar, karena perusahaannya kembali mendapat alokasi minyak goreng kiriman dari Pulau Jawa yang diperkirakan tiba pada pekan depan.
"Kita harapkan pengiriman minyak goreng itu, berjalan dengan lancar sehingga stok tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasar. Tetapi kita tegaskan lagi, bahwa kami hanya mendapat jatah dari pabriknya sehingga untuk dijual ke toko pun masih kita batasi," ujarnya.
Hongky menyebut, untuk harga minyak goreng kemasan yang akan didistribusikan sudah memberlakukan harga baru sesuai dengan ketetapan pemerintah yaitu Rp13 ribu per liter.
"Dari informasi yang kita dapat, minyak goreng yang akan masuk pada pekan depan sebanyak 4 hingga 5 ribu karton. Tapi kalau dulu sebelum terjadinya kelangkaan, biasanya pasokannya bisa dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di seluruh wilayah Kalbar," ungkapnya.
Pembatasan minyak goreng dari pabrik ini, terang dia, sejatinya sudah dilakukan sejak bulan November lalu. Dia menilai pembatasan ini bukan diakibatkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah, akan tetapi karena terbatasnya ketersediaan pasokan minyak goreng.
"Kalau dari gudang kami biasanya kebutuhan minyak goreng yang kita suplai ke toko-toko atau grosir sekitar 10 ribu karton per bulan," pungkasnya.
Rutin Awasi Stok
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menyampaikan, bahwa pihaknya bersama TPID Kota Pontianak secara rutin melakukan pengawasan atau monitoring terhadap harga maupun stok pangan, terkhusus minyak goreng.
Pada Selasa 22 Februari 2022 ini pun TPID Kota Pontianak melakukan sidak ke beberapa tempat distributor maupun swalayan di Kota Pontianak.
"Kami secara rutin memamtau kondisi di lapangan, memang kondisi minyak goreng ini tersedia, cuman harganya belum semua distributor menjual dengan harga satu yang ditetapkan oleh menteri perdagangan yaitu Rp14 ribu dan kita melihat melihat kondisi di beberapa gudang milik distributor memang mereka tengah menunggu pesanan order dari penyalur atau pabrik," ungkapnya.
Ia menerangkan, bahwa hasil dari sidak yang dilakukan, masih ada beberapa toko modern yang masih lengkap ketersediaan minyak goreng, hanya saja kata Junaidi, untuk sistem jual belinya terbatas.
"Ada beberapa tempat distributor seperti di pasar modern swalayan yang masih tersedia berbagai macam kemasan minyak goreng. Namun pembaliannya itu dibatasi, satu orang hanya boleh beli satu kemasan saja," katanya.
Selain itu, masih belum meratanya harga eceran minyak goreng ini dikarenakan, ada produsen maupun distributor yang memasok barang lama sehingga harganya masih berpatokan pada harga lama.
Selanjutnya, Junaidi juga menyampaikan, bahwasanya sejauh ini untuk minyak goreng masih tersedia hanya saja terbatas sehingga masyarakat tidak perlu panik dan tidak perlu melakukan aksi borong memborong.
Terkhusus pada pelaku UMKM yang sebagian besar mengolah produk jualannya dengan menggoreng, Junaidi memastikan, bahwa sejauh ini masih belum ada kendala.
"Sejauh ini masih belum ada keluhan-keluhan dari pelaku UMKM terkait dengan kelangkaan minyak goreng ini. Artinya masih lancar-lancar saja," tukasnya.
Klaim Stok Aman
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh, menyatakan pihaknya telah melaksanakan rapat sosialisasi tentang kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit, diatur dalam Permendagri nomor 06 tahun 2021.
"Kegiatan ini membahas tentang imbauan yang di sampaikan pada saat sosialisasi DPO dan DMO di Jakarta, 27 Januari 2022, kepada para produsen agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng, dan memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern," ujarnya.
Selain itu juga jelas Chairul, dinas yang membidangi perdagangan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan dengan baik agar HET segera terimplementasikan dengan baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli, dan tidak melakukan panic buying, karena dinas yang membidangi perdagangan menjamin bahwa stok minyak doreng kedepan masih sangat cukup dan tersedia di tengah-tengah masyarkat," ucapnya.
Dijelaskannya juga bahwa, untuk itu ditetapkan kebijakan peralihan selama masa transisi mulai 27 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng 1 harga Rp 14.000 perliter tetap berlaku.
Pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai penyedia minyak goreng kemasan dan telah melakukan penyaluran sebagaimana diatur pada Permendag 03 Tahun 2022 tetap menagihkan selisih kurang ke BPDPKS sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Untuk kebijakan Permendag 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit disanksi pada pasal 6 yaitu pengecer yang melanggar kentuan HET dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha," ujarnya.
Sedangkan harga minyak goreng khusus di Alfamart menyesuaikan dengan harga Pemerintah Rp 14 ribu perliter. Namun stok terbatas, sementara di tempat lain untuk 1 liter masih di harga Rp 20 ribu atau lebih.
"Soalnya kebijakan Pemerintah Pusat untuk menetapkan harga minyak goreng Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 belum berjalan sebagai mesti nya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut di Kapuas Hulu masih tahap penyesuaian, karena ini kebijakan baru, sehingga perlu butuh waktu untuk menyesuaikannya.
"Mudah-mudahan sebelum bulan puasa semua stok sembako tetap aman dan tersedia," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar angkat bicara terkait kelangkaan minyak goreng. Ia mengatakan, terdapat dua pihak yang sangat membutuhkan minyak goreng, yang pertama ialah para pedagang kaki lima dan pedagang besar yang memerlukan minyak goreng untuk melaksanakan kegiatan operasional usahanya.
Kemudian yang kedua ialah ibu rumah tangga untuk kepentingan memasak keluarga. "Dan dua-duanya ini sama-sama penting karena berdampak pada kegiatan kehidupan bermasyarakat," ujarnya.
Menurut politisi PAN ini, kelangkaan minyak goreng ini berdampak terhadap perekonomian. "Kita meminta pemerintah lebih keras dan tegas memantau seluruh distributor yang berkaitan dengan minyak goreng, baik kemasan maupun curah," katanya.