Maut di Kebun Sawit

Kuasa Hukum Pikir-pikir Setelah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sintang Divonis Mati

"Kami masih pikir-pikir," kata Laurina Sriwati, ditemui usai sidang putusan di pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Laurina Sriwati, kuasa hukum pelaku pembunuhan satu keluarga di Sintang, Kalimantan Barat, Riyan Anggianto. Laurina mengaku masih pikir-pikir terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sintang. 

"Kita memberikan rasa keadilan masyarakat dan keadilam hukum serta dan asas kebermanfatan," ujar Andi.

Pembunuhan yang dilakukan Riyan pada hari Selasa 2 Agustus 2021 malam.

Ada tiga korban dalam kejadian itu, Sugiyono dan istrinya Turyati serta Afsyia Amila Putri anak berusia 5 tahun.

Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pelaku mengaku, pembunuhan dilakukannya karena dendam kepada Turyati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved