Maut di Kebun Sawit

Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati

Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Warga Sintang, Riyan Anggianto divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sintang, Kalimantan Barat.

Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada hari Rabu 23 Februari 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menyatakan Riyan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu hukuman pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Muhammad Zulqarnain membacakan putusan.

Siapa Hakim Sintang yang Vonis Mati Riyan Anggianto? Akhir Horor di Kebun Sawit Solam Raya Sintang

Pembunuhan yang dilakukan Riyan pada hari Selasa 2 Agustus 2021 malam.

Ada tiga korban dalam kejadian itu, Sugiyono dan istrinya Turyati serta Afsyia Amila Putri anak berusia 5 tahun.

Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .

Pada malam kejadian, Sugiyono datang menemui Riyan mengajak pergi ke Sintang dan membantu meminjamkan uang Rp 5 juta.

Riyan yang punya rasa dendam dengan Turyanti meminjam uang Rp 200 ribu dengan dalih untuk berobat sekaligus minta tolong diantarkan.

Mereka kemudian berangkat menuju rumah mantri untuk berobat.

Malam itu, Sugiyono yang membonceng Riyan.

Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan

Sementara Afsyia duduk di depan.

Sebelum berangkat, Riyan mengambil parang miliknya dan diselipkan dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono.

Saat tiba di rumah mantri, pintunya dalam keadaan tertutup.

Kemudian Riyan minta diantar ke rumah adik iparnya.

Dalam perjalanan di lahan sawit blok 4 ZZAB, Riyan meminta Sugiyono menghentikan sepeda motor.

Alasannya, ingin buang air kecil.

Setelah turun dari sepeda motor, Riyan mengeluarkan parang yang diselipkan dalam celana, lalu mengibaskannya ke arah Sugiyono.

Sugiyono dan Afsyia mengalami luka di leher.

Setelah keduanya meninggal dunia, Riyan menggunakan sepeda motor korban menjemput Turyati.

Riyan berasalan, cucu Turyati menangis dan minta dijemput.

Riyan membawa Turyati berkeliling terlebih dahulu.

Tiga Bayi di Sintang Lahir di Tanggal Cantik, Bidan Eva Senbut Semuanya Persalinan Normal

Turyati kemudian dibawa ke blok 4 ZZAB dan dihabisi menggunakan parang yang sama.

Setelah membunuh, Riyan membawa sepeda motor ke rumah korban.

Dalam perjalanan, dia membuang parang yang digunakan untuk membunuh di semak-semak.

Setelah sampai di rumah korban, Riyan memarkirkan sepeda motor di depan pintu masuk samping.

Kunci motor disimpannya di belakang pintu masuk samping.

Riyan sempat beristirahat dan memantau situasi sekitar rumah korban sebelum memutuskan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Mengaku Sakit Hati

Pembunuhan yang dilakukan Riyan berawal dari sakit hati saat tak dipinjamkan uang.

Sehari sebelum pembunuhan, Riyan mengaku meminjam uang Rp 5 juta kepada Turyati.

Namun saat itu, Turyati menyampaikan jawaban yang membuat hatinya tersakiti.

Sakit hati itu membuat Riyan menaruh dendam dan berencana menghabisi korban.

Jasad Turyati ditemukan pada Rabu 4 Agustus 2021 atau sehari setelah dibunuh.

Sementara jasad Sugiyono dan Afsyia, ditemukan pada Kamis, 5 Agustus 2021 pagi.

Jasad kakek dan cucu itu ditemukan dalam posisi berdempetan.

Adapun jasad Turyati ditemukan di jarak kurang dari 100 meter.

Jaksa Tuntut Mati

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Riyan pada sidang yang digelar Rabu 9 Februari 2022.

Andi Tri Saputro, jaksa penuntut umum menyatakan, pihaknya berkeyakinan perbuatan Riyan adalah pembunuhan berencana.

Pembunuhan itu menyebabkan tiga korban meninggal dunia.

Minta Keringanan Hukuman

Riyan Anggianto sempat meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan pledoi, Rabu 16 Februari 2022.

Pledoi Riyan dibacakanLaurina Sriwati, kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M Zulqarnain.

Terdakwa Riyan tidak dihadirkan di persidangan.

Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.

Vonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhkan hukuman mati kepada Riyan Anggianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022

Majelis Hakim menyatakan, Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek nenek dan cucunya yang baru berusia 5 tahun.

Vonis ini sesuai tuntutan penuntut umum, dimana terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terkait vonis ini, pengacara Riyan masih pikir-pikir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved