Berapa Denda BPJS Kesehatan Jika Tak Pernah Dibayar?
Pertanyaan itu sering dilontarkan terlebih oleh mereka yang sampai saat ini kartu BPJS Kesehatannya non-aktif akibat tak dibayar.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa denda BPJS Kesehatan jika tak pernah dibayar?
Pertanyaan itu sering dilontarkan terlebih oleh mereka yang sampai saat ini kartu BPJS Kesehatannya non-aktif akibat tak dibayar.
Ada kekhawatiran dengan besarnya jumlah denda yang harus dibayar jika mengaktifkan kartu kembali.
Perlu diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan.
Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
• Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tak Dibayar
Iuran dapat dibayarkan lebih dari satu bulan yang dilakukan di awal.
Pembayaran iuran harus dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan.
Hal itu setidaknya agar status kepesertaannya tetap aktif.
Kemudian tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Serta terhindar dari denda pelayanan.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal satu bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap,
maka dikenakan denda pelayanan.
Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
• RSUD Abdul Aziz Akan Miliki Dokter Spesialis Jantung, BPJS Kesehatan: Tingkatkan Layanan ke Peserta