Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tak Dibayar
Cara pembayaran bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau hubungi care centre 165.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tak membayar iuran tepat waktu otomatis akan non-aktif.
Agar bisa kembali menggunakan kartu BPJS Kesehatan, maka perlu diaktifkan kembali.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah lama tak dibayar cukup mudah.
Peserta hanya perlu membayar semua tunggakan iuran dan juga iuran bulan berjalan.
Cara pembayaran bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau hubungi care centre 165.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Artinya, jika menunggak lima bulan, maka yang dibayar adalah jumlah tunggakan iuran ditambah bulan saat ini.
Apakah ada denda?
Menurut BPJS Kesehatan, denda yang akan dikenakan adalah denda layanan.
Denda itupun akan dikenakan jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Sehingga untuk mereka yang hanya mengaktifkan kartu namun dalam waktu 45 hari tidak dirawat inap, maka tidak ada denda.
• Angka Covid-19 di Kota Singkawang Melonjak Drastis
Adapun besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan
tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah seperti membuat SIM, STNK dan sebagainya.