Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah seperti membuat SIM, STNK dan sebagainya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah seperti membuat SIM, STNK dan sebagainya.
Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar hendaknya segera melakukan pendaftaran.
Untuk mendaftar, kamu bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
• Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 2022
Bagi kamu yang akan mendaftar, berikut tata cara daftar BPJS Kesehatan secara online:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.
4. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual accountyang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.
5. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
6. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.
Siapkan kelengkapan data:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank