Berapa Denda BPJS Kesehatan Jika Tak Pernah Dibayar?

Pertanyaan itu sering dilontarkan terlebih oleh mereka yang sampai saat ini kartu BPJS Kesehatannya non-aktif akibat tak dibayar.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. Berapa denda yang tak pernah membayar? 

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BPJS Kesehatan hanya mengenakan denda pelayanan bagi peserta.

Tidak ada denda iuran untuk peserta yang sempat tidak aktif.

Agar kartu BPJS Kesehatan kembali aktif, cukup membayar sejumlah tunggakan ditambah iuran di bulan yang sedang berjalan.

Pembayaran bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan maupun bank yang sudah bekerjasama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved