Syarat Terbaru Bikin SIM yang Akan Diberlakukan

Menurut Ali, masyarakat tak banyak yang tahu bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamin

Editor: Zulkifli
Polri.go.id
Syarat baru yang akan diterapkan untuk membuat SIM. 

Sebab menurut Ali tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'.

Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu.

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022 ! Apa Alasan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah ?

Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," jelas dia.

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapau," lanjutnya.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta.

Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved