Syarat Terbaru Bikin SIM yang Akan Diberlakukan

Menurut Ali, masyarakat tak banyak yang tahu bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamin

Editor: Zulkifli
Polri.go.id
Syarat baru yang akan diterapkan untuk membuat SIM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berencana membuata Surat Ijin Mengemudian atau SIM ?

SIM atau surat ijin mengemudi merupakan kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki.

Kini ada syarat terbaru yang akan diberlakkan sebelum bikin SIM yakni harus terdaftar d BPJS kesehatan.

Tak hanya bikin SIM, mengurus STNK, dan SKCK akan diberlakukan syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

BPJS Jadi Syarat SIM , STNK dan SKCK

Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Syarat bikin SIM, STNK, dan SKCK Salah satunya adalah Kepolisian RI yang diminta untuk mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut. Selain itu,

Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Cara Mudah Buat Tulisan Berwarna di WhatsApp Tanpa Ribet dan Simple

Penjelasan BPJS Kesehatan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan.

Menurut Ali, masyarakat tak banyak yang tahu bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved