BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022 ! Apa Alasan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah ?
Adapun ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Otmatis dengan aturan ini, maka jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi hal ini kepada Kompas.com, Jumat 18 Februari 2022.
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi singkat.
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.
Adapun ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
• Berapa Denda Terlambat Bayar BPJS Kesehatan ? Jangan Sampai Menunggak, Ketahui Batas Bayar BPJS
Mengapa harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?
Menurut Taufiqulhadi, alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiqulhadi.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.