Buruh Bersiap Gelar Unjuk Rasa Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sadi Iqbal menegaskan KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Termasuk konfederasi serikat buruh lainnya yang ada di lembaga tripartit nasional tidak pernah diajak bicara tentang Permenaker ini.
“Keputusan ini menyakiti hati buruh, maka tuntutan besok yang kedua adalah ganti Menteri Ketenagakerjaan. Tapi itu jadi hak Prerogatif Presiden,” ujarnya.
“Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik, Menteri terburuk sepanjang Republik ini, walau pribadinya hangat,” lanjutnya.
Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.
Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut Menaker Diganti, Said Iqbal: Terlalu Pro Pengusaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aksi-buruh-dan-mahasiswa-saat-menggelar-aksi-113.jpg)