Buruh Bersiap Gelar Unjuk Rasa Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terkini terkait kontroversi kebijakan aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang diterbitkna Kemenaker.
Terbaru, seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu 16 Februari 2022.
Rencana ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers hari Selasa 15 Februari 2022.
Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
• Alifudin Minta Tinjau Ulang Soal JHT, Manfaat JHT Sebelum Aturan Baru Sudah Dirasakan Rakyat
Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurut Said Iqbal, Ida Fauziyah adalah Menteri Ketenagakerjaan yang terlalu pro pada pengusaha.
"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya.
Terlalu pro pengusaha,” kata Said Iqbal.
Presiden KSPI itu mengulik kembali kebijakan Menteri Ida yang menuai polemik.
Diantaranya aturan Omnibus Law, hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.
“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal.
Ia mengatakan secara personal, Menteri Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana.
Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Tidak ada hujan dan angin, semua sedang baik-baik saja dalam artian buruh telah menghormati keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi,” ujarnya.
• 2 Program Perlindungan Pekerja, Menteri Airlangga Beberkan Manfaat Program JHT dan JKP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aksi-buruh-dan-mahasiswa-saat-menggelar-aksi-113.jpg)