Buruh Bersiap Gelar Unjuk Rasa Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Editor: Zulkifli
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Buruh kali ini menolak kebijakan Kemnaker terkait pencairan JHT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terkini terkait kontroversi kebijakan aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang diterbitkna Kemenaker.

Terbaru, seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu 16 Februari 2022.

Rencana ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers hari Selasa 15 Februari 2022.

Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Alifudin Minta Tinjau Ulang Soal JHT, Manfaat JHT Sebelum Aturan Baru Sudah Dirasakan Rakyat

Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Said Iqbal, Ida Fauziyah adalah Menteri Ketenagakerjaan yang terlalu pro pada pengusaha.

"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya.

Terlalu pro pengusaha,” kata Said Iqbal.

Presiden KSPI itu mengulik kembali kebijakan Menteri Ida yang menuai polemik.

Diantaranya aturan Omnibus Law, hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal.

Ia mengatakan secara personal, Menteri Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana.

Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Tidak ada hujan dan angin, semua sedang baik-baik saja dalam artian buruh telah menghormati keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi,” ujarnya.

2 Program Perlindungan Pekerja, Menteri Airlangga Beberkan Manfaat Program JHT dan JKP

Sadi Iqbal menegaskan KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Termasuk konfederasi serikat buruh lainnya yang ada di lembaga tripartit nasional tidak pernah diajak bicara tentang Permenaker ini.

“Keputusan ini menyakiti hati buruh, maka tuntutan besok yang kedua adalah ganti Menteri Ketenagakerjaan. Tapi itu jadi hak Prerogatif Presiden,” ujarnya.

“Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik, Menteri terburuk sepanjang Republik ini, walau pribadinya hangat,” lanjutnya.

Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Said Iqbal juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.

Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut Menaker Diganti, Said Iqbal: Terlalu Pro Pengusaha

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved