Kawasan Hutan Penunjang Kehidupan Masyarakat 3 Desa di Sanggau Terancam Jadi Kawasan Pertambangan

‘’keinginan kami kesini untuk meminta pendampingan agar dapat membantu kami melindungi Bukit Tunggal itu,’’ ujar Kepala Desa.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Bernadus Asmalito, ketua Forum Peduli Masyarakat saat menunjukkan Peta Kawasan Hutan Bukit Tunggal / Dori Tunggal yang masuk dalam kawasan pertambangan ketika berada di kantor WALHI Pontianak, Senin 14 Februari 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

‘’tempat kami itu mungkin sekira 70% merupakan perkebunan kelapa sawit, hutan itu hanya sedikit saja, mungkin hanya sekira 30%, oleh sebab itu saya pikir ini sangat perlu kita melindungi hutan yang masih terjaga, dan bila melihat dari Tata Ruang penambangan, kawasan penambangan dari perusahaan itu masuk kedalam kawasan hutan Bukit Tunggal, yang juga kawasan yang disepakati untuk dilingungi oleh tiga desa,’’ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, pihak masyarakat melakukan berbagai upaya diantaranya menyurati Pemerintah Daerah kabupaten Sanggau, dan sejumlah Dinas terkait namun hingga saat ini masih belum mendapat jawaban.

“kami juga sudah mencoba memberikan pernyataan kita untuk mempertahankan Bukit Tunggal kepada Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP melalui surat, namun tidak ada respon, namun dari informasi yang kami dapat bahwa Izin lingkungan dan izin kelayakan lingkungan sudah diterbitkan untuk perusahaan tersebut,’’tuturnya.

Selanjutnya, Tumenggung Sub Suku Dayak Pompaakng, Yustinus Ogong (70) berharap Hutan di kawasan Bukit Tunggal dapat tetap terjaga dan tidak dijadikan lokasi pertambangan, karena bila hal itu terjadi, maka akan sangat berdampak bagi masyarakat.

Untuk melindungi kawasan hutan tersebut agar tetap lestari dan tidak dirusak, tokoh adat dari Desa Sekitar pun sudah sepakat memberikan sanksi hukum adat bagi siapa saja yang melakukan perusakan.

Bahkan, dikatakannya, dirinya sendiripun pernah disanksi hukum adat karena menebang pohon di kawasan hutan.

‘’saya saja dulu pernah menggesek Kayu, saya kena adat dan harus membayar adat, dan mantan kepala desa disitu juga pernah kena adat, pokoknya bukit tersebut tidak boleh diganggu gugat,’’jelasnya

Namun demikian, diakuinya kawasan hutan tersebut belum masuk secara resmi sebagai hutan adat, karena proses pengurusan kawasan hutan menjadi kawasan hutan adat prosesnya cukup panjang dan sulit.

‘’karena mengingat hutan bukit tunggal itu merupakan kawasan hutan diantara luasnya perkebunan sawit, makanya kami mati – matian mempertahankan ini,’’katanya.

Hendrikus Adam (Kepala Divisi Kajian dan Kampanye) menyampaikan Bukit Tuggal merupakan bukit berhutan atau rimba terakhir yang ada di komunitas Pompakng yang menjadi sumber mata air bersih, sumber penerangan warga dari Pambangkit Listrik Mikro Hidro dan merupakan kawasan penyangga kehidupan.

‘’dalam pertemuan kami dengan kelompok masyarakat adat Pompakng menegaskan bahwa Dori Tunggal merupakan hidup dan matinya komunitas masyarakat Pompakgn di Desa Penyelimau, sehingga mereka memiliki keinginan yang kuat agar keberadaan Dori Tunggal diselamatkan, tidak dirusak, dan tidak digusur oleh perusahaan pertambangan yang masuk ke wilayah mereka,’’ujarnya.

Hendrikus Adam mengatakan Bukit Tunggal dan kawasan sekitarnya masuk kedalam rencana pertambangan, oleh karena itu masyarakat bersikukuh mempertahanan kawasan hutan tersebut, karena kawasan hutan faktor penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

‘’pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya, dan kami akan mengadvokasi dan menjadi bagian dari perjuangan masyarakat ini,’’jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved