Kakanwil Kemenag Kalbar Dukung Tenaga Non-ASN Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Melalui Inpres ini dan dilanjutkan dengan Surat Edaran Kemenag artinya pemerintah ingin memberikan rasa aman untuk bagi pendidik, tenaga kependidikan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kerja sama sebagai upaya untuk perlindungan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya Non ASN.
Sebelumnya, menyikapi kerjasama tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran no 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung lainnya non-ASN pada Kementerian Agama.
Hal ini untuk mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan Kantor Wilayah Kemenag Kalbar melakukan rapat koordinasi di Aula Kantor Kemenag Kalbar pada Rabu, 26 Januari 2022.
Sebelumnya juga dilaksanakan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Nyemas Misbah yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Nyemas Misbah merupakan karyawan RA DWP Kanwil Kemenag Kalbar.
Total klaim jaminan kecelakaan kerja yang diterima ahli waris sebesar Rp 165.537.100.
Selain itu anak-anak dari ahli waris mendapatkan santunan beasiswa hingga tingkat Perguruan Tinggi.
• Jangan Salah! Ini Beda JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan ini disaksikan langsung Kakanwil Kemenag Kalbar Drs. H. Syahrul Yadi bersama Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Abdul Shoheh.
Syahrul Yadi mengatakan sangat mengapresiasi upaya pemerintah yang menaruh perhatian besar pada pekerja termasuk kepada tenaga non ASN.
“Melalui Inpres ini dan dilanjutkan dengan Surat Edaran Kemenag artinya pemerintah ingin memberikan rasa aman untuk bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya Non ASN,” kata Syahrul Yadi.
Menurutnya risiko-risiko pekerjaan sangat mungkin terjadi. Saat ini ada sekitar 1.200 para tenaga non ASN tersebut di lingkungan Kemenag Kalbar.
Untuk iuran pun sangat ringan hanya sekitar Rp 10 ribuan per bulannya dan sudah terjamin dari sisi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kita sangat responsif. Kemenag sudah komitmen menganggarkan maka akan segera kita realisasikan. Selain itu manfaat yang diterima pekerja luar biasa,” ujarnya.
• Tingginya Angka Klaim JHT, Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua
Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Abdul Shoheh menjelaskan hari ini sosialisasi dilakukan
“Inpres dan Surat Edaran Kemenag yang sudah ada tanpa support dari Kakanwil maka komitmen ini tidak bisa kita jalankan. Sosialisasi ini juga akan dilakukan di tingkat kabupaten kota,” sampainya.
Dua program utama yang akan diikutsertakan adalah jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian.
Lanjutnya, di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Shoheh juga menyampaikan ucapakan belasungkawa kepada ahli waris dari peserta yang merupakan tenaga non-ASN Kemenag.
“Kami sudah menyampaikan hak-hak dari peserta. Sebelumnya almarhumah merupakan peserta mandiri yang sudah aktif lebih dari satu tahun.
Di BPJS Ketenagakerjaan ini, bahkan baru sebulan menjadi peserta pun sudah aktif dan bisa digunakan klaimnya jika terjadi risiko pekerjaan,” ujarnya.