Jangan Salah! Ini Beda JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan
Jangan lagi salah kaprah, berikut perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan lagi salah kaprah, berikut perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan utama terletak pada manfaat jaminan yang terkandung di dalamnya.
Pasalnya, Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Tak ayal, pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan.
• Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya
Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua?
Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?
Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan?
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
• Info Resmi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta :