Terupdate Aturan Naik Pesawat Mulai Hari Ini Periode Januari 2022 Usai PPKM Resmi Diperpanjang Lagi
Update Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai aturan PPKM yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai aturan PPKM yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 18-24 Januari 2022.
Perpanjangan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
• Aturan Baru Naik Pesawat usai PPKM Resmi Diperpanjang 17-31 Januari 2022 Semua Maskapai Penerbangan
Dalam masa PPKM yang terbaru, Status PPKM di Jakarta masih sama dengan sebelumnya yakni PPKM level 2.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2,"
"Yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin 17 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor.
Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Sesuai aturan Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1.
Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online).
Dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk ojek online dan pangkalan juga diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online).
Dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• Airlangga Sebut PPKM Diperpanjang 17-31 Januari 2022, Tapi Luhut Bilang Dievaluasi Seminggu Sekali
Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.